Hukum Indonesia Tentang E-Commerce…
Di Indonesia peraturan mengenai kebebasan informasi public sudah
dimuat dalam pasal-pasal KUHP. Dari beberapa yang ada, antara lain
adalah:
“ Pasal 112 mengenai surat, kabar atau keterangan yang harus dirahasiakan karena kepentingan Negara (pidana penjara 20 tahun).
“ Pasal 124 mengenai rahasia militer (pidana penjara 15 tahun).
“ Pasal 322 mengenai rahasia jabatan (pidana penjara selama-lamanya Sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp.9.000,00).
“ Pasal 323 tentang rahasia perusahaan.
“ Pasal 369 mengenai rahasia pribadi yang dibuka untuk memeras seseorang (sanksi pidana penjara selama-lamanya 4 tahun).
“ Pasal 430-434 mengenai kerahasian surat menyurat melalui kantor pos
atau kerahasiaan hubungan melalui telepon umum (pidana penjara
selama-lamanya 2 tahun 8 bulan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar